Vibrant Ecosystem

"desa.id" Kini Dikelola dan Dilayani oleh Kominfo RI

Mari Dukung Usulan Revisi Permenkominfo 5/2015 Agar “desa.id” Tetap Jadi Hak Desa

(1) Domain desa.id diakui sebagai Domain Instansi Penyelenggara Negara

(2) Pendaftaran domain desa.id pindah ke domain.go.id

  • sebagai Registrar Domain Instansi Penyelenggara Negara
  • dikelola Direktorat Egovernment Kemkominfo RI

(3) Surat permohonan domain desa.id ditujukan kepada Menteri Kominfo RI

  • ditembuskan kepada Pemerintah Daerah (min. Sekda)

(4) Pembayaran ditujukan ke rekening PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)

(1) Dokumen 1 = SK Bupati tentang Pengangkatan Kades

  • atau SK Pengangkatan Plt. / Pj. Kades
  • sebagai bukti legalitas desa, pengganti PERDA Pembentukan Desa

(2) Dokumen 2 = Surat Permohonan dari Kades / Sekdes

(3) Dokumen 3 = Surat Kuasa kepada Perangkat Desa

  • sebagai Pejabat Domain
  • Dari Kades / Sekdes
  • contoh formatnya: klik disini

(4) Dokumen 4 = SK Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa

  • digunakan untuk mendaftar email & akun pengguna domain.go.id

(5) Dokumen 5 = Foto Selfi Perangkat Desa yang diberi kuasa bersama SK Perangkat Desa

  • digunakan untuk mendaftar email go.id

6) Dokumen 6 = Foto KTP Perangkat Desa yang diberi kuasa

  • digunakan untuk mendaftar domain desa.id

Berikut adalah Tahapan Pendaftaran Domain desa.id:

(1) Mendaftar EMAIL @desa.pnsmail.go.id

  • daftarnya : klik disini
  • aktivasi email = dikirim username & password ke email kita sekarang

(2) Mendaftar PENGGUNA di domain.go.id

  • daftarnya : klik disini
  • aktivasi akun = konfirmasi link di email @desa.pnsmail.go.id

(3) Mendaftar DOMAIN desa.id di domain.go.id

  • mendaftar baru atau transfer dari pengelola lama/lain

(4) Melakukan PEMBAYARAN 

(1) KEPALA DESA

  • Atau minimal Sekretaris Desa
  • Pejabat domain = perangkat desa yg diberi kuasa
  • Berhak juga go.id maupun .id sesuai Permen 05/2015 (untuk website event / layanan)

 

(2) BUPATI / WALIKOTA

  • Atau minimal Sekretaris Daerah (Sekda)
  • Atas Persetujuan/kesepakatan Para Kepala Desa
  • Pejabat domainnya = salah satu PNS yg diberi kuasa
  • PNS pejabat domain harus yang sesuai Tupoksi

Panduan Teknis (Resmi dari Kominfo)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Panduan dan Jawaban atas Pertanyaan Seputar Layanan dan Informasi desa.id

Apa itu desa.id
  • desa.id adalah domain resmi Indonesia (.id) yang dikhususkan untuk Pemerintah Desa.
  • desa.id diperuntukkan sebagai bagian dari identitas digital desa di Indonesia, sehingga desa dapat memiliki situs web resmi dengan alamat yang mudah dikenali dan sesuai dengan karakter lokal. Contohnya, www.namadese.desa.id.
Apa saja domain Pemerintah itu?
  • .go.id digunakan oleh instansi pemerintah pusat, daerah, dan lembaga negara
  • .desa.id dikhususkan untuk pemerintahan desa
  • .sch.id untuk sekolah di Indonesia
  • .ac.id untuk perguruan tinggi dan universitas di Indonesia
  • .co.id digunakan oleh perusahaan di bawah naungan pemerintah atau swasta resmi
  • .or.id digunakan oleh organisasi nirlaba atau yayasan yang terdaftar
  • .id domain tingkat atas (TLD) umum Indonesia yang dapat digunakan oleh individu atau lembaga di Indonesia.
Siapa yang mengatur domain?

Di Indonesia, pengelolaan domain internet, termasuk pendaftaran dan pengaturan domain, diatur oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). PANDI adalah organisasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola domain tingkat tinggi kode negara Indonesia, yaitu .id.

Siapa Registran desa.id?

Registran domain .desa.id adalah pemerintah desa.

Siapa yang mendaftar desa.id?

Pendaftaran domain .desa.id dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan desa, yaitu pemerintah desa.

Kalau bingung, tanya kemana?

Kalau masih bingung atau perlu bantuan untuk mendaftarkan domain desa.id langsung chat WA aja ke 0851-8315-8348

Ada kontak personnya?

Adaaa dong,
langsung aja chat CS vibrant atau chat WA ke 0851-8315-8348