"desa.id" Kini Dikelola dan Dilayani oleh Kominfo RI
(1) Domain desa.id diakui sebagai Domain Instansi Penyelenggara Negara
(2) Pendaftaran domain desa.id pindah ke domain.go.id
(3) Surat permohonan domain desa.id ditujukan kepada Menteri Kominfo RI
(4) Pembayaran ditujukan ke rekening PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)
(1) Dokumen 1 = SK Bupati tentang Pengangkatan Kades
(2) Dokumen 2 = Surat Permohonan dari Kades / Sekdes
(3) Dokumen 3 = Surat Kuasa kepada Perangkat Desa
(4) Dokumen 4 = SK Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa
(5) Dokumen 5 = Foto Selfi Perangkat Desa yang diberi kuasa bersama SK Perangkat Desa
6) Dokumen 6 = Foto KTP Perangkat Desa yang diberi kuasa
Berikut adalah Tahapan Pendaftaran Domain desa.id:
(1) Mendaftar EMAIL @desa.pnsmail.go.id
(2) Mendaftar PENGGUNA di domain.go.id
(3) Mendaftar DOMAIN desa.id di domain.go.id
(4) Melakukan PEMBAYARAN
(1) KEPALA DESA
(2) BUPATI / WALIKOTA
Panduan dan Jawaban atas Pertanyaan Seputar Layanan dan Informasi desa.id
Di Indonesia, pengelolaan domain internet, termasuk pendaftaran dan pengaturan domain, diatur oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). PANDI adalah organisasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola domain tingkat tinggi kode negara Indonesia, yaitu .id.
Registran domain .desa.id adalah pemerintah desa.
Pendaftaran domain .desa.id dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan desa, yaitu pemerintah desa.
Kalau masih bingung atau perlu bantuan untuk mendaftarkan domain desa.id langsung chat WA aja ke 0851-8315-8348
Adaaa dong,
langsung aja chat CS vibrant atau chat WA ke 0851-8315-8348